Oleh: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin
Bolehkah seorang wanita bersedekah dari harta suaminya untuk
dirinya sendiri atau untuk salah satu keluarganya yang telah meninggal dunia?
Jawaban:
Diketahui bersama bahwa harta suami adalah milik suami dan
tidak diperkenankan bagi seorangpun untuk menyedekahkan harta milik orang lain
kecuali atas izinnya. Jika suami mengizinkannya untuk bersedekah dengannya
untuk dirinya atau untuk salah seorang keluarganya yang telah meninggal dunia,
maka tidak apa-apa. Tetapi jika tidak diizinkan maka tidak halal baginya untuk
bersedekah dengannya, karena hal itu adalah milik suaminya dan tidak halal bagi
seorang muslim untuk bersedekah kecuali dari hasil jerih payahnya sendiri.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa
Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan
Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 470.
Artikel : Alislamu.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar