Cari Blog Ini

Sabtu, 10 Januari 2015

Melewati Dua Jalan Ketika Menunaikan Shalat Jum’at



Pertanyaan:

Di antara sunnah shalat ‘ied adalah melalui jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang dari shalat ‘ied. Apakah sunnah ini juga berlaku ketika melaksanakan shalat Jum’at?

Jawaban:

Sunnah melaksanakan shalat ‘ied adalah pulang melalui jalan yang berbeda dengan jalan yang kita lalui ketika kita berangkat menuju shalat ‘ied (melewati dua jalan). Perkara ini sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ص اِذَا خَرَجَ يَوْمَ اْلعِيدِ فِى طَرِيْقٍ رَجَعَ فِي غَيْرِهِ.

Dari Abu Hurairah, ia berkata “ Dahulu Rasulullah SAW apabila melewati jalan saat pergi Shalat Hari Raya, maka ketika pulang beliau mengambil jalan lain (dari yang telah dilalui waktu pergi)”. (Riwayat Tirmidzi juz 2, hal. 26, no. 539)

Dan perihal melewati dua jalan ketika shalat jum’at. Ada beberapa pendapat tentang masalah ini.

1. Disunnahkan untuk mendatangi shalat jum’at dari satu jalan, kemudian pulang dari jalan yang lainnya, Karena shalat jum’at adalah shalat ‘ied juga (jum’at adalah hari raya umat Islam) dan berkumpulnya manusia, maka disunnahkan untuk melewati jalan yang berbeda.”

2. Disunnahkan menghadiri shalat (lima waktu berjama’ah) melalui suatu jalan, kemudian pulang melalui jalan yang lain.

3. Ada juga yang berpendapat bahwa melewati jalan yang berbeda juga disunnahkan pada setiap amalan yang telah disyariatkan, seperti menjenguk orang yang sakit, atau menyambung silaturrahim antar kerabat. Namun qiyas yang seperti ini kurang tepat, karena kita ketahui bersama, walaupun semua amalan yang disebutkan tadi telah dilakukan pada masa Rasulullah. Akan tetapi tidak ada yang menukil suatu riwayat dari Rasulullah bahwasanya beliau melewati dua jalan ketika melakukan amalan-amalan tersebut.

4. Syaikh al-‘Utsaimin berpendapat bahwasanya sunnah ini hanya khusus dilakukan untuk shalat ‘ied saja. Tidak untuk shalat atau ibadah yang lainnya., sebagaimana pendapat beliau dalam kitab Syarhul-Mumti’

Pendapat syaikh ‘Utsaimin adalah pendapat yang lebih tepat. Karena jika kita mengatakan bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua jalan ketika melaksanakan shalat jum’at atau amalan lainnya. Lantas kenapa tidak ditemukan nash yang jelas terkait hal ini? Yang menandakan bahwa beliau tidak melakukannya.

Ketika beliau meninggalkan suatu perkara karena suatu sebab, maka bagi kita meninggalkan apa yang beliau tinggalkan, sama dengan mengikuti sunnah beliau. Dan beribadah dengan perkara yang Rasulullah tinggalkan tidak disyari’atkan dalam Islam. Kita ketahui bersama, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiri shalat Jum’at dan beliau tidak menyelisihi jalan, begitu juga ketika beliau mengunjungi shahabat-shahabat beliau, menjenguk orang yang sakit, menghadiri shalat lima waktu, dan beliau tidak menyelisihi atau mengambil dua jalan ketika beliau pulang dari melaksanakannya. Maka pendapat yang lebih benar adalah, sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadits, Rasulullah melewati dua jalan hanya ketika melaksanakan shalat ‘ied.
Wallahu a’lam.

Sumber : Alislamu.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar